PONOROGO – DPRD Kabupaten Ponorogo melanjutkan tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027, Senin (14/9/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, S.H., M.Si tersebut mengagendakan penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam pembukaannya, Ketua DPRD Dwi Agus menyampaikan bahwa pandangan fraksi merupakan bagian dari proses pembahasan anggaran yang memberikan ruang bagi DPRD untuk menyampaikan berbagai masukan, pertanyaan, dan catatan terhadap kebijakan perubahan APBD yang diajukan pemerintah daerah.
Menurutnya, seluruh pandangan yang disampaikan fraksi diharapkan dapat menjadi bahan pembahasan secara konstruktif dan substantif dalam tahapan berikutnya.
Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Ponorogo secara bergantian menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Perubahan APBD 2026. Secara umum, fraksi-fraksi memberikan perhatian terhadap kesesuaian kebijakan anggaran dengan kondisi keuangan daerah, sekaligus mendorong agar belanja daerah diarahkan pada program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
Salah satu perhatian utama DPRD adalah keberlanjutan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur. DPRD mendorong agar pembangunan tidak hanya terkonsentrasi pada wilayah tertentu, tetapi dapat menjangkau kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Ponorogo, terutama terkait perbaikan jalan, jembatan, dan fasilitas umum.
Selain infrastruktur, sejumlah catatan juga disampaikan terkait perubahan pendapatan daerah, dampak berkurangnya dana transfer, Belanja Tidak Terduga (BTT), Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), serta penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
DPRD juga menyampaikan perhatian terhadap sejumlah persoalan pelayanan masyarakat, termasuk aspirasi mengenai tenaga honorer guru non-Dapodik.
Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno menjelaskan bahwa berbagai pandangan, pertanyaan, dan rekomendasi dari fraksi-fraksi selanjutnya akan menjadi bagian dari pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Tahapan tersebut menjadi bagian dari fungsi DPRD dalam melakukan pembahasan dan pengawasan terhadap kebijakan anggaran daerah. DPRD berharap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat disusun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, skala prioritas, serta kebutuhan masyarakat.
Seluruh masukan fraksi akan menjadi bahan dalam pembahasan lanjutan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui rapat Panitia Khusus DPRD Kabupaten Ponorogo, sebelum Raperda Perubahan APBD 2026 memasuki tahapan pembahasan berikutnya.



