Reses DPRD Ponorogo, Infrastruktur hingga Pendidikan Jadi Perhatian Masyarakat

PONOROGO – Berbagai kebutuhan masyarakat yang ditemui Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo selama pelaksanaan reses menjadi perhatian DPRD dalam mengawal kebijakan pembangunan daerah. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026, Senin (31/8/2026), dengan agenda penyampaian laporan hasil reses Pimpinan dan Anggota DPRD yang dilaksanakan pada 26–29 Agustus 2026.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Dwi Agus Prayitno, S.H., M.Si. Dalam forum tersebut, laporan hasil reses disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Evi Dwitasari, S.Sos.

Pelaksanaan reses menjadi ruang bagi anggota DPRD untuk memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi dan kebutuhan masyarakat di masing-masing daerah pemilihan. Berbagai persoalan yang ditemukan kemudian dihimpun sebagai bahan DPRD dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya.

Dari hasil penyerapan aspirasi, persoalan infrastruktur, khususnya pemerataan dan peningkatan kondisi jalan, menjadi salah satu perhatian utama masyarakat. Aspirasi lain juga mencakup sektor pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan sosial dan ekonomi masyarakat. Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno menegaskan, aspirasi yang diperoleh melalui reses tidak berhenti pada penyampaian dalam forum paripurna. DPRD akan menjadikannya sebagai salah satu bahan dalam pembahasan kebijakan, penganggaran, maupun pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.

Menurut Dwi Agus, setiap aspirasi akan diproses sesuai kewenangan DPRD dengan memperhatikan kebutuhan pembangunan, tingkat prioritas, serta kemampuan keuangan daerah.

Sementara itu, Evi Dwitasari menyampaikan bahwa kegiatan reses merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD dalam menjalankan fungsi representasi masyarakat. Interaksi secara langsung dengan warga dinilai penting agar kebijakan pembangunan memiliki keterkaitan yang lebih kuat dengan kondisi nyata di lapangan. “Melalui reses, DPRD dapat melihat secara langsung kebutuhan masyarakat di setiap daerah pemilihan dan menjadikannya sebagai bahan dalam mengawal kebijakan pembangunan daerah,” jelas Evi.

Hasil reses yang telah disampaikan dalam Rapat Paripurna tersebut selanjutnya menjadi bagian dari bahan DPRD Kabupaten Ponorogo dalam melaksanakan tugas dan fungsi kelembagaan, sekaligus memperkuat pengawalan terhadap pembangunan agar lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (MC)