Semua Fraksi Sepakat Dibentuk Pansus LKPJ Bupati 2024

Semua fraksi di DPRD Ponorogo sepakat dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk meneliti dan menelaah LKPJ yang telah diserahkan ke pimpinan DPRD dalam sidang paripurna DPRD Ponorogo di Gedung Bappeda Litbang Senin (23/3/2024).
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyatakan, substansi materi dari LKPJ adalah capaian pembangunan yang diamanahkan dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD tahun 2021-2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD tahun 2024. Juga penggunaan APBD tahun anggaran 2024 . “Hal ini kami lakukan sebagai wujud pelaksanaan akuntabilitas pada DPRD demi masyarakat,” ungkapnya.

Dijelaskan, capaian pembangunan selama tahun 2024 merupakan hasil pelaksanaan program dan kegiatan kesinambungan dari tahun ke tahun. Program tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan dokumen perencanaan yang selaras, sinergis, koordinatif, integrative, transparan, akuntabilitas dan berkelanjutan antara RPJMD 2021 -2026 hingga RKPD tahun 2024.
“Dengan penyampaian LKPJ ini kami mengharap DPRD dan seluruh pemangku kepentingan memberikan masukan dan evaluasi untuk meningkatkan efektifitas pembangunan di Ponorogo ke depannya,” pinta Sugiri yang hadir bersama wakilnya Lisdyarita.
Pemerintah kabupaten Ponorogo jelas Sugiri, menetapkan tema pembangunan 2024 adalah penguatan kapasitas penciptaan nilai tambah produk pertanian sebagai pendukung industri pengolahan dan pariwisata, pemberdayaan perempuan yang didukung pembangunan infratruktur dan lingkungan yang berkelanjutan.
Beliau mengatakan, dari tema tersebut dijadikan kebijakan strategis pembangunan di tahun 2024 yaitu antara lain 1. Pemulihan ekonomi melalui peningkatan nilai tambah sektor tambah pertanian dan pariwisata. 2. Penguatan konektifitas antar wilayah dan peningkatan layanan infrastruktur. 3. Peningkatan kepedulian sosial. 5. Peningkatan penyetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.Peningkatan ketahanan bancana dan kualitas lingkungan hidup 5.Peningkatan ketentraman ketertiban umum dan peningkatan kualitas layanan publik.
“Beberapa indikator dari kebijakan strategis tersebut ada yang tercapai dan tidak tercapai. Salah satu yang tidak tercapai adalah pertumbuhan ekonomi,”ungkap bupati tidak malu-malu. Berdasarkan data BPS 2025 disaksikan pertumbuhan ekonomi di Ponorogo yang ditargetkan sebesar 5,45 persen hanya tercapai sebesar 4,74 persen. Fenomena penurunan dan konstraksi ekonomi tidak hanya dialami oleh kabupaten Ponorogo. Melainkan kabupaten sekitar juga mengalami hal yang sama. . Syukur Ponorogo masih menempati kedua setelah kota Madiun. Selanjutnya yang ke 3 kabupaten Trenggalek 4,71 persen, Kabupaten Madiun 4,48 persen, Ngawi 4,46 persen dan Pacitan 4,34 persen.
“Yang berhasil dicapai prosentasi penurunan kemiskinan dari target 9,38 persen tercaapai 9,11 persen. Kami tidak ingin terjebak dalam angka-angka tersebut dan akan terus bekerja secara konkret dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” jelas bupati.

Sedangkan katua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno mengatakan, sebagai bagian dari sistem pemerintah daerah yang berbasis transparansi dan akuntabilitas, LKPJ bupati Ponorogo merupakan suatu instrumen dalam mengevaluasi capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. Laporan ini tidak hanya sekedar formalitas tapi merupakan bentuk pertanggung jawaban kepada rakyat Ponorgo yang telah memberi mandat kepada kita semua untuk mengelola pemerintahan dan pembngunan daerah.
“Dalam LKPJ ini bupati menyampaikan berbagai capaian program dan kebijakan yang telah dilakukan, realiasasi anggaran dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pembangunan tahun 2024,”jelas Dwi.
Sementara itu raperda kabupaten Ponorogo tentang penyelenggaran penanggulangan bencana daerah akhirnya disetujui bersama menjadi perda. Hal ini senyampang dengan kabupaten Ponorogo merupakan wilayah yang memiliki potensi bencana cukup tinggi. Baik bencana alam tanah longsor maupun banjir maupun bencana non alam yang dapat mengganggu kehidupan masyarakat.
“Dalam beberapa tahun terakhir kita telah menyaksikan betapa pentingnya kesiap-siagaan merespon cepat dalam menghadapi situasi darurat. Oleh karena itu menyusunan peraturan daerah tentang penanggulangan bencana ini bukan hanya sekedar kewajiban normative, tetapi juga menjadi kebutuhan mendesak dalam rangka memberikan perlindungan yang optimal di masyarakat,”jelasnya.
Regulasi ini kata Dwi, tentunya akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam rangka mitigasi kesiapsiagaan, tanggap darurat, serta rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. “Dengan adanya perda ini kita berharap dapat meningkatkan koordinasi lintas sektoral mempercepat penanganan bencana serta memberikan jaminan terhadap berkelanjutan pembangunan di kabupaten Ponorogo,” pintanya. (MD)