KOMISI A MELAKUKAN SIDAK DI DESA MUNENG BALONG

Komisi A mempunyai tugas dan fungsi yaitu di bidang Pemerintahan dan Aset. Dengan tugas tersebut Komisi A bertugas membantu menyelesaikan permasalahan kekosongan Jabatan Kepala Desa yang ada di Desa Muning.

Senin, 01 November 2021 Komisi A melakukan Sidak di Kantor Desa Muneng. Pada Sidak tersebut Plt. Kades Muneng yang langsung menyambut rombongan dari Komisi A menyampaikan bahwa kekosongan Kades di Desa Muneng di karenakan Kades yang menjabat sebelumnya telah meninggal Dunia

 

Pada pertemuan Sidak tersebut Mahfut Arifin, S.Sos selaku Anggota Komisi A menyampaikan bahwa “Sidak hari kita mengrucut pada KDAW (Kepala Desa Antar Waktu) mengapa begitu , itu adalah pengaduan masyarakat yang sudah sampai meja DPRD”

Eka Retno Styani sebagai Ketua Komisi A juga menjelaskan ” memang aturan dari KEMENDAGRI yang baru turun di bulan Oktober memperbolehkan pengisian KDAW bahkan pengisian Perangkat walaupun di masa pandemi dan untuk mekanisme pemilihan KDAW secara tehnis harus bermusyawarah dengan BPD yang mungkin di desa Muneng itu akan di wakili sekitar 63 sampai 70 warga Desa. dan yang menjadi kandidat KDAW  bisa dari masyarakat itu sendiri”.