Senat Mahasiswa Fakultas Ushuludin Adab dan Dakwah (FUAD) IAIN Ponorogo mengadakan kaderisasi dengan tema:
Legislative ‘Acts bertempat di Aula FUAD IAIN Ponorogo, Sabtu (26/10/2024). Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno, SH, M.Si menjadi salah satu pemateri dalam kegiatan itu.
Beliau menjelaskan bahwa kelembagaan di DPRD Ponorogo perlu diketahui oleh masyarakat luas. “Sehingga masyarakat akan lebih tahu peran dan fungsi DPRD,” ungkap Dwi Agus Prayitno.
Lebih lanjut dikatakan bahwa ada 3 fungsi DPRD. Antara lain fungsi pembentukan peraturan daerah (perda), fungsi anggaran (budgeting) dan fungsi pengawasan.
“Ada perda inisiatif pemda dan perda inisiatif DPRD. Pembentukan perda tidak diperbolehkan bertentangan dengan perda diatasnya,” ungkapnya.
Sementara itu alat perlengkapan DPRD juga disampaikan oleh Dwi Agus Prayitno. Alat perlengkapan mulai dari adanya pimpinan, badan musyawarah, komisi-komisi, badan anggaran, badan pembentukan perda, dan badan kehormatan.
Untuk tugas komisi-komisi di DPRD Ponorogo mulai komisi A sampai D ikut dijelaskan juga sehingga peserta tahu secara gamblang tugas-tugas komisi.
“Di DPRD juga ada jenis-jenis rapat persidangan,” tambahnya. Masing-masing yakni rapat pimpinan, rapat komisi, rapat badan musyawarah (banmus), rapat badan anggaran (banggar), rapat badan pembentukan perda, rapat kerja, dan rapat panitia khusus (pansus). (TA)