Usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) pinjam dana ke Bank Jatim Rp. 100 Miliar untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan di sejumlah titik strategis yang selama ini menjadi keluhan utama masyarakat tidak berkendala. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten menyetujui usulan pinjam dana. Persetujuan itu diberikan lewat rapat paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025, Jumat (4/7/2025).
“Pengajuan pinjaman daerah tersebut telah melalui pembahasan intensif antara legislatif dan eksekutif. Ia menegaskan bahwa DPRD memberikan persetujuan dengan catatan bahwa penggunaan dana harus sesuai dengan regulasi dan prinsip kehati-hatian,” jelas Dwi Agus Prayitno Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo.
“Banyak usulan infrastruktur yang sangat mendesak, apalagi ini sudah disampaikan masyarakat sejak Musrenbang. Maka kami sepakat, sepanjang penggunaannya transparan dan sesuai aturan,” tegas Dwi Agus lagi. Beliau mengingatkan agar Pemkab bijak dalam menentukan skala prioritas penggunaan dana pinjaman, mengingat sebelumnya juga terdapat pinjaman pembiayaan dari PT SMI (Persero).
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menegaskan bahwa pinjaman ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat pembangunan, khususnya di sektor jalan. Perbaikan akses jalan dinilai mendesak sebagai penopang aktivitas ekonomi dan layanan publik antarwilayah.
“Kami ingin menjawab kebutuhan rakyat yang terus menuntut jalan yang layak. Jalan antar kecamatan seperti Pulung–Pudak, Ngrayun–Slahung, hingga Jarakan–Kalibening akan jadi prioritas,” jelasnya.
Meski dana yang diajukan belum mencakup seluruh titik kerusakan jalan di Ponorogo, Bupati Sugiri memastikan pemanfaatan pinjaman akan difokuskan pada ruas-ruas penting yang mendukung konektivitas dan mobilitas warga.
“Kalau kita tunggu kekuatan fiskal daerah, dikhawatirkan saat satu jalan selesai, yang lain sudah rusak lagi. Maka perlu percepatan agar pemerataan pembangunan bisa dirasakan warga,” tambahnya.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkab Ponorogo dalam mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1 triliun pada tahun 2030, melalui penguatan infrastruktur sebagai fondasi utama pertumbuhan ekonomi daerah. (MC)