DPRD Beri Masukan 6 Poin Setelah Menyutujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Ponorogo 2024

Setelah digelar Pansus DPRD Ponorogo akhirnya seluruh fraksi di DPRD Ponorogo menyetujui Raperda Kabupaten Ponorogo tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2024. Pengambilan keputusan tersebut lewat sidang paripurna yang digelar Kamis, (12/6/2025) di ruang rapat Lt.2 Bappeda Litbang Kabupaten Ponorogo.
Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno mengatakan, sebuah peraturan sebelum jadi peraturan daerah terlebih dahulu harus lewat pembahasan secara mendalam dan komprehensif. “Pansus telah melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggungjawab yang membahas tentang pertanggungjawabann pelaksanaan APBD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2024,” jelasnya.
Dikatakannya, pansus telah mencermati baik legalitas maupun substansi selama tahun 2024 dan memberikan rekomendasi yang muncul dalam proses pembahasan yang nantinya akan menjadi bagian penting dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih  transparan, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik.
Dalam sidang paripurna sebelumnya, seluruh fraksi DPRD Ponorogo telah memberikan pandangan umumnya terkait permohonan persetujuan Raperda Kabupaten Ponorogo tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2024. Rupanya jawaban bupati Ponorogo belum memuaskan anggota dewan. Dibentuklah pansus untuk menanyakan lebih jauh ke bupati Ponorogo.
Hasil dari pansus telah dibacakan oleh Pamuji, wakil ketua DPRD Ponorogo yang mewakili anggotanya. Setelah dibacakan ketua DPRD Ponorogo bertanya apakah menyetujui raperda tersebut, semua anggota DPRD menyatakan menyetujui raperda untuk dijadikan perda.
Namun pansus juga memberikan 6 bahan masukan ke pemerintah daerah antara lain:
1. DPRD kabupaten Ponorogo mendorong pemerintah daerah untuk menindak setiap temuan BPK yang mengarah pada penyelewengan anggaran. Ini diperlukan sebuah langkah kolektif nyata dan terukur atas perilaku yang merugikan pemerintah daerah agar dikenakan sanksi sehingga penegakan hukum yang terbukti melanggar. Hal ini untuk memperkuat sistem pengendalian internal dan menggunakan anggaran secara terbuka agar kejadian tidak terulang kembali. Yang bertugas pada pengawasan supaya lebih dalam pengawasaannya demi tata kelola pemerintah kabupaten Ponorogo yang lebih baik.
2. Penguatan stimulus pertumbuhan termasuk sektor pertanian, perhutanan dan perikanan sehingga diperlukan program akselerasi pemulihan ekonomi melalui perluasan akses pasar dan investasi. Pemberdayaan UMKM dan aparatur agar pertumbuhan dapat tercapai secara berkelanjutan.
3. Sektor pariwisata sebagai salah satu potensi strategis dalam peningkatan pendapatan daerah maka diperlukan penguatan tata kelola destinasi dengan pendekatan berkelanjutan melalui pelestarian budaya local. Peningkatran SDM dan berkolaborasi dengan desa wisata. Memalsimalkan UMKM dan menggunakan teknologi digital dan sistem informasi wisata
4. DPRD terus mendorong untuk mekanisme pelaporan pajak yang dilakukan secara rutin, terbuka dan mudah diakses oleh pemerintah daerah agar bisa berjalan dengan jelas akurat dan dapat retribusi secara optimal terhadap pendapatan asli daerah.
5. Pemerintah daerah harus membuat strategi anggaran yang lebih efektif untuk penanggulangan masalah jalan rusak di Ponorogo yang tersebar di beberapa ruas. Mengingat  keluhan masyarakat dan pengguna semakin banyak dan memperlihatkan jalan rusak sudah parah dan sangat panjang. Selanjutnya strategi perbaikan jalan harus mampu mencakup perbaikan secara luas dan berkualitas.
6. Pansus DPRD meminta agar pemerintah daerah mendukung dan mengutamakan aspirasi masyarakat yang telah mengusulkan kebutuhannya.
Rupanya dalam sidang paripurna telah dilakukan juga penandatanganan nota kesepakatan bersama bupati Ponorogo dengan DPRD Kabupaten Ponorogo terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) Tahun anggaran 2025.
Sebelum ditandatangani Banggar DPRD telah melakukan rapat bersama pemerintah daerah. Keputusannya bahwa bantuan politik (banpol) naik. Persuara sah 5 ribu. Sedangkan PAD tahun 2025 disepakati 50 miliar.
“Dalam rangka peningkatan PAD dimohon secepatnya menggunakan program digitalisasi untuk memimalisir kebocoran PAD di kabupaten Ponorogo,” pinta Relelyanda Solekha Wijayanti yang membacakan keputusan banggar.
Sementara itu  Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kolaborasi yang telah berjalan dan tulus antara pemerintah daerah dan DPRD. “Dengan semangat bersama sebagai bukti bahwa kerjasama eksekutif dan legislatif berjalan cukup baik,” ungkapnya. (MC)