Kurang puas terhadap jawaban bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas usul rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban dan pelaksanaan APBD kabupaten Ponoroto tahun 2024, akhirnya dalam sidang paripurna yang digelar Rabu (11/6/2025) diputuskan untuk membentuk pansus.
“Ada tiga fraksi yang minta tidak membentuk pansus yaitu FPDIP Mapan, FPKB dan FPG. Sedangkan tiga fraksi lainnya minta membentuk pansus masing-masing F-Demokrat, F-Nasdem dan FPKS,” jelas Dwi Agus Prayitno ketua DPRD Ponorogo.
Masih ada satu fraksi yang belum memberi jawaban yaitu F-Gerindra. Karena dalam sidang paripurna semuanya tidak hadir dan ijin ada bimtek partai. Selanjutnya ada usulan dari anggota dewan agar F- Gerindra dihubungi. Setelah dihubungi akhirnya pimpinan sepakat dibentuk pansus rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban dan pelaksanaan APBD kabupaten Ponorogo tahun 2024.
Sementara itu sidang Paripurna DPRD juga membahas masalah pengambilan keputusan bersama bupati dengan DPRD Ponorogo terhadap perubahan peraturan daerah kabupaten Ponorogo nomor 11 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Dari Bapemperda lewat juru bicaranya Pamuji yang juga wakil ketua DPRD Ponorogo mengatakan, Bapemperda telah mempelajari surat menteri dalam negeri perihal hasil evaluasi peraturan daerah kabupaten Ponorogo tentang pajak dan retribusi daerah. Pimpinan DPRD dan Bapemperda dan komisi B dan perangkat daerah sepakat untuk disesuaikan dengan surat menteri dalam negeri tersebut. Akhirnya hasil evaluasi Perda kabupaten Ponorogo tentang pajak dan retribusi daerah disetujui menjadi perda kabupaten Ponorogo.
Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Dwi Agus Prayitno mengatakan, revisi peraturan daerah ini merupakan langkah strategis dalam upaya untuk mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah, memastikan keadilan dalam pemungutan pajak dan retribusi serta menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Proses pembahasannya telah melalui serangkaian rapat yang mendalam dan komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak terkait sesuai arahan dan ketentuan yang tercantum dalam surat edaran kementerian dalam negeri.
“Pembahasan perubahan pada perda ini dilaksanakan oleh Bapemperda, komisi B dan pimpinan DPRD yang terus mencermati setiap ketentuan pasal demi pasal dan memperhatikan secara seksama dampak yang ditimbulkan bagi seluruh elemen masyarakat di kabupaten Ponorogo,” ungkap Dwi Agus Prayitno.
“Hasil yang diputuskan hari ini adalah buah dari kerja keras, dedikasi serta komitmen seluruh pihak yang terlibat untuk menghadirkan regulasi terbaik demi kemajuan kabupaten Ponorogo,” tambahnya. (MC)