Bapemperda DPRD Ponorogo Rapat Membahas Rankhir RPJMD 2025-2029

Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Ponorogo menggelar rapat bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) guna perumusan rancangan akhir (rankhir) RPJMD 2025-2029 Kabupaten Ponorogo, Kamis (22/5/2025).
Mahfud Arifin, Ketua Bapemperda DPRD Ponorogo mengatakan, perumusan rancangan perda RPJMD bersama DPRD untuk memperoleh masukan dan persetujuan menjadi perda RPJMD untuk dievaluasi oleh Propinsi Jawa Timur sebelum diundangkan menjadi Perda.
“Kita harus terus kawal perjalanan RPJMD 2025-2029 untuk menjadi perda RPJMD. Mudah-mudahan RPJMD secepatnya bisa segera disahkan menjadi perda RPJMD sehingga bupati dan wakilnya bisa segera bekerja sesuai janji-janji kampanyenya,” jelas Mahfud.
Diketahui, rapat dihadiri Harjono yang menjabat asisten perekonomian dan pembangunan Kab. Ponorogo, Luhur Apidianto sekdin Bappeda Litbang Kab. Ponorogo; kepala Bagian Hukum Setda Kab. Ponorogo dan para staf yang lain.
Sedangkan dari DPRD yang hadir: Mahfud Arifin, Christine Hery Purnawaty, Sunyoto, Agus Subiantoro, Eko Priyo Utomo, Reyfal Bayu Adji Prambodho.


Sementara itu Luhur Apidianto mengatakan, ketika masih ranwal (rancangan awal) belum ada batang tubuhnya. Jadi masih utuh bab 1 sampai bab 9. Saat menjadi rankhir (rancangan akhir) yang sudah dikirim dan dikoreksi oleh Kemendagri akhirnya menjadi 5 bab dan batang tubuh. Juga dilampirkan isi dari RPJMD itu.
Sebenarnya terjadi menyederhanakan. Kalau yang ketika 9 bab itu ada gambarakan keuangan daerah sampai kinerja pemerintah daerah itu dirangkum di bab 3 dan 4. Sedangkan penutupnya tetap di bab 5. Jadi perbedaan hanya itu antara ranwal dan rankhir. Kalau secara isi dari RPJMD mulai visi misi tujuan sasaran program sampai indikatornya tidak terlalu berbeda.
“Hanya kita menajamkan di beberapa sasaran untuk menyesuaikan dan mensingkronkan RPJMN dan RPJM Propinsi. Di ranwal dan rakhir RPJMD visinya masih tetap yaitu mewujudkan Ponorogo hebat. (MC)